Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto
Jakarta. Tim Bendahara pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto - Hatta Rajasa terlebih dahulu melaporkan dana kampanyenya dibanding pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla. Mereka datang sekitar pukul 15.30 WIB ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Total dana yang dilaporkan sebanyak Rp 10 Miliar. Rinciannya, Rp 5 Miliar dari pasangan capres - cawapres, Rp 4,8 milyar dari pihak ketiga atau badan usaha dan Rp 200 juta dari simpatisan yang tercatat.
Tim bendahara tidak bisa menjelaskan secara rinci soal badan usaha penyumbang. "Tidak etis kalau KPU belum menjelaskan, nanti saja," kata Thomas Djiwandono, tim bendahara, usai penyerahan laporan di kantor KPU, Selasa (3/6).
Nilai dana kampanye ini nanti pasti bertambah karena ini baru tahap 1. "Semua identitas penyumbang kami catat dan masuk rekening khusus. Sebagai bagian dari transparasi, dan mematuhi peraturan," jela Jon Erizal, tim bendahara.
Menurut Jon, semua dana kampanye dari awal sampai masa kampanye berakhir akan dilaporkan dan harus ada identitas yang jelas. Karena berdasar pengalaman dana yang tidak jelas identitasnya akan diserahkan pada negara.
Menurut peraturan KPU, pasangan capres - cawapres wajib melaporkan dana kampanye periode pertama maksimal tanggal 3 Juni. Lalu mereka wajib menyerahkan nomor rekening dana khusus ke KPU paling lambat 7 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News