Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan masa transisi pengalihan tanggung jawab dana pengelola haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P tahun 2017 tentang Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH tertanggal terbit 8 Juni 2017. Secara regulatif BPKH sudah ditetapkan Presiden untuk segera melakukan transisi setelah pelantikannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnag, Nur Syam mengatakan Kemenag bersama Dewan Pengawas dan Badan Pengelola (BPKH) tengah melakukan koordinasi untuk masa transisi. Kemenag bersama BPKH berkoordinasi untuk menyepakati lokasi kantor, kebutuhan staf beserta pembagian kerjanya.
Kata Nur Syam, salah satu yang tengah menjadi konsentrasi ialah pengalihan dana haji sebesar Rp 93 triliun yang selama ini dalam pengawasan Kemenag menjadi pengelolaan BPKH. Ia bilang, terkait anggaran operasional yang dibutuhkan BPKH juga masih perlu dirumuskan.
"Dana yang selama ini dalam pengelolaan Kementerian Agama, kemudian akan dipindahkan. Maka kami perlu melakukan laporan akhir terkait besaran anggaran," kata Nur Syam, Kamis (15/6).
Nur Syam bilang, Badan Pengelola dan Dewan Pengawas BPKH direncanakan segera dilantik. Paling lambat ia bilang, akan dilantik setelah Idul Fitri 2017. Nah setelah dilantik, BPKH dan Kemenag diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan hal-hal yang telah disebutkan di atas.
"Badan Pengelola Keuangan Haji akan secara aktif mulai bekerja pada Januari 2018,"ujarnya.
Diketahui saja, berdasarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P tahun 2017 tentang Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH tertanggal terbit 8 Juni 2017. Telah ditetapkan Badan Pelaksana BPKH: Hajar Susanto, Rahmad Hidayat, Anggito Abimanyu, Benny Wicaksono, Acep Riyana Jaya Prawira, dan Iskandar Zulkarnain.
Dewan Pengawas BPKH: Yuslan Fauzi, Muhammad Hatta, Marsudi Syuhud, Suhadi Setiadi, dan Abdul Hamid Padu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News