kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.389   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

MUI minta BPKH hati-hati investasikan dana haji


Jumat, 28 Juli 2017 / 20:28 WIB
MUI minta BPKH hati-hati investasikan dana haji


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menanggapi pernyataan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang menyatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH) sebesar Rp 92,5 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3 triliun tidak bisa dipindahkan tanpa persetujuan calon haji.

Pasalnya, dana tersebut merupakan biaya pendaftaran calon haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di Sukuk atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

"Karena itu, murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," kata Zainut pada keterangan tertulisnya, Jumat (28/7).

Menurut Zainut, sebelum hal tersebut dilakukan, hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial.

Melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya. Dia mengimbuh, hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga.

"Dalam kaidah fiqih disebutkan prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×