kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MUI minta BPKH hati-hati investasikan dana haji


Jumat, 28 Juli 2017 / 20:28 WIB
MUI minta BPKH hati-hati investasikan dana haji


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menanggapi pernyataan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang menyatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH) sebesar Rp 92,5 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3 triliun tidak bisa dipindahkan tanpa persetujuan calon haji.

Pasalnya, dana tersebut merupakan biaya pendaftaran calon haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di Sukuk atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

"Karena itu, murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," kata Zainut pada keterangan tertulisnya, Jumat (28/7).

Menurut Zainut, sebelum hal tersebut dilakukan, hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial.

Melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya. Dia mengimbuh, hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga.

"Dalam kaidah fiqih disebutkan prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×