kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.694   18,00   0,11%
  • IDX 8.542   20,47   0,24%
  • KOMPAS100 1.183   3,36   0,29%
  • LQ45 859   1,44   0,17%
  • ISSI 301   1,86   0,62%
  • IDX30 443   -0,72   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   -0,41   -0,08%
  • IDX80 133   0,50   0,38%
  • IDXV30 137   0,27   0,20%
  • IDXQ30 142   -0,07   -0,05%

Dana desa mulai disalurkan, capai Rp 97,7 miliar dalam sehari


Jumat, 31 Januari 2020 / 11:27 WIB
Dana desa mulai disalurkan, capai Rp 97,7 miliar dalam sehari
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan dana desa tahap pertama sejak Selasa (28/1) lalu.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan dana desa tahap pertama sejak Selasa (28/1) lalu. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya untuk mempercepat penyaluran dana desa.

Hanya dalam satu hari, yaitu hingga Rabu (29/1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 97,74 miliar. Namun, percepatan penyaluran ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa yaitu kepada desa-desa yang layak salur.

Baca Juga: Musim transfer bansos PKH, yang pura-pura miskin bisa miskin betulan

Desa-desa layak salur tersebut di antaranya berada di  Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi.

Pemerintah juga mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian dana desa per desa, menyiapkan surat kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

"Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp 960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 juta.

Baca Juga: DPD desak pemerintah perbanyak tenaga pendamping dana desa




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×