Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan dana desa tahap pertama sejak Selasa (28/1) lalu. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya untuk mempercepat penyaluran dana desa.
Hanya dalam satu hari, yaitu hingga Rabu (29/1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 97,74 miliar. Namun, percepatan penyaluran ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa yaitu kepada desa-desa yang layak salur.
Baca Juga: Musim transfer bansos PKH, yang pura-pura miskin bisa miskin betulan
Desa-desa layak salur tersebut di antaranya berada di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.
Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi.
Pemerintah juga mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian dana desa per desa, menyiapkan surat kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
"Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya, Jumat (31/1).
Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp 960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 juta.
Baca Juga: DPD desak pemerintah perbanyak tenaga pendamping dana desa