Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah secara perlahan akan mengalihkan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Dekon/TP) yang selama ini berada di pusat untuk diberikan ke pemerintah daerah (pemda). Otoritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik kebijakan ini.
Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit mengaku otoritas DPR akan melihat lebih lanjut sejauh mana dana transfer ke daerah yang lebih besar ini bisa berdampak positif. Kebijakan ini, menurut dia, kebijakan yang positif karena pemerintah daerah menjadi otoritas yang tahu lebih banyak tentang pembangunan daerahnya. "Sehingga dialah yang harus mengalokasikan itu lebih tepat untuk apa," terangnya, Senin (29/6).
Pemerintah pusat hanya bertugas memberikan kriteria dan yang menjadi pelaksana lapangan adalah pemda. Namun, karena ini adalah kali pertama pemda akan dikucuri dana yang besar, tentu harus dilakukan uji coba efektivitasnya.
Sebagai informasi, selama ini anggaran dekon/TP berada di pos kementerian/lembaga namun pelaksanannya berada di pemerintah daerah (pemda). Dekonsentrasi dilaksanakan di level propinsi dan tugas pembantuan di level kabupaten/kota.
Hingga saat ini dana dekon/TP masih masuk dalam pagu belanja pusat. Padahal berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 33 tentang Desentralisasi Fiskal, dana dekon/TP bukan lagi dipegang oleh kementerian/lembaga namun oleh pemda.
Jumlah dana dekon/TP tidaklah sedikit. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 pagu dekon/TP mencapai Rp 20 triliun-Rp 30 triliun. Nilai ini, menurut Askolani, sudah relatif mengecil di mana pada tahun-tahun sebelumnya pernah mencapai Rp 50 triliun. Untuk anggaran 2016, pemerintah akan mengalihkan anggaran tersebut bertahap ke daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News