kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Dana bagi hasil panas bumi Jawa Barat naik Rp 29,74 M


Rabu, 06 Oktober 2010 / 10:23 WIB
Dana bagi hasil panas bumi Jawa Barat naik Rp 29,74 M


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah merevisi besaran alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan panas bumi. Tahun ini, Provinsi Jawa Barat memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp 225, 27 miliar.

Siaran pers Kementerian Keuangan menjelaskan dana bagi hasil bagi Provinsi Jawa Barat ini naik sebesar Rp 29,74 miliar dari sebelumnya. Nantinya, dana bagi hasil panas bumi ini akan dibagikan kepada 26 kabupaten di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri memperoleh dana sebesar Rp 45,05 miliar

Adapun kabupaten yang menerima dana bagi hasil adalah Kabupaten Bandung sebesar Rp 46,695 miliar. Sementara itu untuk kabupaten lain antara lain, Kabupaten Bogor Rp 21,417 miliar, Kabupaten Sukabumi Rp 19,356 miliar dan Kabupaten Garut Rp 13,661 miliar. Sedangkan Kabupaten Banjar dan Tasikmalaya Rp 3,67 miliar dam Kabupaten Bandung Barat sendiri hanya Rp 1,95 miliar.

Ketentuan dana bagi hasil panas bumi ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2010 tentang Perubahan PMK 06/PMK.07/2010 tentang Alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010. Ketentuan ini berlaku sejak 14 September yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×