kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

PLN Perhatikan Tiga Poin Terkait Pengembangan Panas Bumi


Rabu, 19 Mei 2010 / 12:14 WIB
PLN Perhatikan Tiga Poin Terkait Pengembangan Panas Bumi


Reporter: Sigit Widya | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi pada 4-5 tahun ke depan, PT PLN (Persero) akan memperhatikan tiga poin penting, sehingga tidak mengalami kendala dalam realisasinya.

Demikian dikatakan Direkur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Listrik Jacobus Purwono, Rabu (19/5). Menurutnya, poin pertama yang akan diperhatikan adalah masalah harga. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat standar harga patokan lelang tertinggi US$9,7 sen per kwh yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 32.

Dia menyatakan, patokan harga tersebut diakomodasi dari berbagai masukan, terutama Asosiasi Panas Bumi Indonesia. Sayangnya, PT PLN baru mampu menjual listrik panas bumi dari independent power producer (IPP) sebesar US$6,5 sen.

“Padahal, harga pembeliannya US$ 9,7 sen. Sehingga, subsidi yang harus disiapkan oleh pemerintah mencapai Rp5 triliun per tahun,” ujar Purwono.

Poin kedua yang menjadi perhatian PT PLN adalah jaminan yang diberikan pemerintah melalui Perpres No 4. “Dalam Perpres No.4 disebutkan, pemerintah menjamin kelayakan usaha PLN agar bisa memenuhi kewajibannya kepada pihak lain (swasta),” ungkapnya.

Adapun untuk poin ketiga, Purwono menuturkan, pihaknya akan memperhatikan masalah kepastian kontrak. Kementerian ESDM telah menyiapkan draf final Permen untuk penugasan kepada PLN membeli listrik hasil lelang WKP yang dilakukan oleh daerah.

“Apabila dalam pembelian ini mengakibatkan adanya beban perusahaan, maka perlu diatur kompensasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga PLN mempunyai keleluasaan untuk melakukan kerja sama denga pihak lain,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×