kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,01   -1,74   -0.19%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana asing Rp 104,7 triliun keluar dari Indonesia sejak awal Maret 2020


Selasa, 24 Maret 2020 / 15:35 WIB
Dana asing Rp 104,7 triliun keluar dari Indonesia sejak awal Maret 2020
ILUSTRASI. Pengunjung menghitung uang dolar Amerika Serikat di money changer Ayu Masagung, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Pelemahan rupiah semakin tak terkendali. Rupiah di pasar spot sudah menyentuh 15.585 per dolar Amerika Serikat (AS). Posisi ini membuat mata uang G


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dengan mewabahnya Covid-19 di dunia termasuk Indonesia, Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak Rp 104,7 triliun modal asing kabur dari Indonesia di dari awal Maret hingga saat ini.

Gubernur BI Perry Warjiyo pun mengatakan, dari awal tahun 2020 hingga sekarang atau secara year to date (ytd), modal asing yang keluar sudah tercatat sebesar RP 125,2 triliun.

Baca Juga: Bagaimana nasib IHSG hari ini? Berikut sentimen yang pengaruhi perdagangan

"Ini terutama dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan jumlah outflow Rp 112 triliun dan saham sebesar Rp 9,2 triliun. Lainnya dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi korporasi. Memang sebagian besar terjadi di Maret," jelas Perry pada Selasa (24/3).

Meski begitu, Perry masih memandang bahwa likuiditas lebih dari cukup karena bank sentral telah melakukan injeksi likuiditas di pasar keuangan dan perbankan senilai hampir Rp 300 triliun.

Baca Juga: Sepanjang 2019, penyaluran kredit Bank BTPN tumbuh 108%

Injeksi likuiditas tersebut berupa rupiah di pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 168 triliun, dari repo yang dilakukan bank-bank sebanyak Rp 55 triliun, dan dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) seebsar Rp 75 triliun.

BI juga menyebut akan menggandeng pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta melakukan koordinasi dengan pelaku industri dan otoritas terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas pasar modal untuk melakukan operasi pelaksanaan tugas masing-masing dan menjaga perekonomian.

Baca Juga: Suku Bunga KPR Mulai Turun, Giliran Wabah Virus Corona Menghambat Bisnis Properti

"Kami akan memastikan bahwa pasar keuangan dan sistem pembayaran akan berjalan lancar untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×