kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Abadi Pendidikan Diinvestasikan ke Instrumen Jangka Pendek dan Jangka Panjang


Minggu, 26 Desember 2021 / 18:35 WIB
Dana Abadi Pendidikan Diinvestasikan ke Instrumen Jangka Pendek dan Jangka Panjang
ILUSTRASI. Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, dana abadi pendidikan diinvestasikan ke instrumen jangka pendek dan jangka panjang seperti deposito dan SBN.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan dana pendidikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 akan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah dana abadi di bidang pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nilai dana abadi bidang pendidikan sudah mencapai Rp 81,7 triliun. Bahkan, apabila dana tersebut ditambah dengan anggaran penelitian, perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan, dana abadi tersebut sudah mencapai Rp 90 triliun.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto mengatakan, dengan jumlahnya yang besar, pengelolaan investasi dari dana abadi pendidikan tersebut akan ditempatkan di investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Bidang Pendidikan, Pengembangan Dilakukan LPDP

Untuk instrumen investasi jangka pendek, akan menggunakan instrumen deposito berjangka. Sementara itu, untuk jangka panjang beragam pilihannya, seperti misalnya Surat Berharga Negara (SBN). 

“Untuk investasi jangka panjang antara lain pada instrumen SBN, obligasi korporasi, pasar saham, penyertaan modal, dan instrumen lain sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Secara spesifik, Andin menyebutkan, pengembangan dana abadi pendidikan termasuk di dalamnya dana abadi pesantren digunakan untuk program layanan seperti beasiswa gelar dan non gelar. Kemudian, peningkatan kompetensi gelar dan nongelar, pendanaan riset, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren, dan program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.

Untuk dana abadi penelitian akan digunakan untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Sementera itu, dana abadi kebudayaan digunakan untuk program layanan seperti fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, dan program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.

Terakhir, dana abadi perguruan tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan atas hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya.

Baca Juga: Perbaikan Kualitas Guru Dinilai Perlu Jadi Sasaran Penggunaan Dana Abadi Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×