kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Bidang Pendidikan, Pengembangan Dilakukan LPDP


Senin, 20 Desember 2021 / 12:39 WIB
Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Bidang Pendidikan, Pengembangan Dilakukan LPDP
ILUSTRASI. Dana pendidikan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2021 mengenai Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Beleid yang diteken pada 15 Desember 2021 ini menjelaskan bahwa, Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

"Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja," jelas Perpres yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/12).

Adapun Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pendapatan investasi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dana abadi pesantren masih terintegrasi dengan LPDP

Dalam Perpres No 111 tahun 2021 juga menjelaskan mengenai pembentukan Dewan Penyantun. Adapun tugas Dewan Penyantun ialah memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

"Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan," jelas Perpres.

Mengenai pendapatan investasi yang merupakan sumber Dana Abadi Pendidikan merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Kemudian sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan atau sumber lainnya.

Aturan tersebut juga menjelaskan mengenai pengelolaan dana abadi di bidang pendidikan. Dimana Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×