kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tunda putusan perdamaian Dwi Aneka


Kamis, 16 November 2017 / 15:12 WIB
Hakim tunda putusan perdamaian Dwi Aneka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap homologasi PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK).

"Putusan belum siap," ungkap ketua majelis hakim Marulak Purba dalam sidang, Kamis (16/11). Adapun seyogyanya putusan tersebut dibacakan hari ini, tapi majelis menunda hingga Rabu 22 November 2017.

Sekadar tahu saja dari tahu saja, gugatan ini diajukan Bank Mandiri lantaran perusahaan kemasan berbasis kertas tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban berdasarkann perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam berkas gugatan, setidaknya terdapat beberapa hal yang tak dipenuhi Dwi Aneka pasca homologasi diantaranya, pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.

Sekadar tahu saja, dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, Dwi Aneka menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun.Termasuk didalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.

Tak hanya itu, dalam perjanjian perusahaan juga menjamin pelaksanaan janji dari salah satu pemegang saham Witjaksono untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 50 miliar. Serta wajib menyerahkan beberapa aset jaminan aset tanah di Subang dan Bengkayang.

Tapi sayangnya, hingga permohonan pembatalan in diajukan 31 Agustus 2017 keseluruhan kewajiaban itu tidak dipenuhi oleh DAJK. Adapun bunga yang belum dibayarkan terhitung sejak Februari 2017 hingga kini sebesar Rp 4,18 miliar.

"Berdasarkan uraian tersebut telah terbukti secara jelas dan tegas termohon (Dwi Aneka) tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian perdamaian," tulis kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi dalam berkas.

Dengan demikian, menurutnya, DAJK terbukti telah cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 291 UU Kepailitan maka, kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian.

Junaidi mengatakan, bahkan sebelum mengajukan pembatalan di pengadilan, pihaknya telah terlebih dahulu mengajukan somasi empat kali berturut-turut pada Mei, Maret, dan April 2017. Namun sayangnya, Dwi Aneka masih tidak menunjukkan itikad baiknya.

Terlebih diketahui, selain Bank Mandiri, Dwi Aneka juga diketahui memiliki kewajiban lain yang tertunggak atas biaya penasihat keuangan saat PKPU dahulu kepada PT AJ Capital Advisory.

Junaidi pun meyakini permohonan pembatalan ini telah memenuhi ketetuan UU Kepailitan dan PKPU sehingga, patut untuk dikabulkan oleh majelis hakim. Adapun dallam permohonannya, Bank Mandiri mengajukan Titik Kirnawati Soebagjo dan Rio Todotua Simanjuntak sebagai calon kurator.

Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan kreditur pemegang jaminan DAJK dengan tagihan mencapai Rp 428,27 miliar. Adapun jika nantinya gugatan pembatalan tersebut diterima, maka konsekuensinya DAJK akan diputus pailit demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×