kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Mandiri menginginkan Dwi Aneka pailit


Kamis, 16 November 2017 / 15:26 WIB
Bank Mandiri menginginkan Dwi Aneka pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pembacaan putusan ditunda, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berharap gugatannya terkait embatalan homologasi PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dapat dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdoni Putra mengatakan, Dwi Aneka secara prinsip telah melanggar perjanjian perdamaian. "Meskipun Dwi Aneka telah melakukan pembayaran kepada kreditur lain, tapi kewajiban ada satu kreditur saja kewajibannya tidak terpenuhi, maka kreditur berhak untuk mengajukan pembatakan perdamaian," ungkapnya, Kamis (16/11).

Hal itu pun sesuai dengan Pasal 291 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun menurut Bank Mandiri, Dwi Aneka telah wanprestasi dalam menjalankan proposal perdamaian. Terdapat beberapa hal yang tak dipenuhi DAJK pasca homologasi diantaranya, pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.

Sekadar tahu saja, dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, Dwi Aneka menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun.Termasuk didalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.

Tak hanya itu, dalam perjanjian perusahaan juga menjamin pelaksanaan janji dari salah satu pemegang saham Witjaksono untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 50 miliar. Serta wajib menyerahkan beberapa aset jaminan aset tanah di Subang dan Bengkayang.

Tapi sayangnya, hingga permohonan pembatalan in diajukan 31 Agustus 2017 keseluruhan kewajiaban itu tidak dipenuhi oleh Dwi Aneka. Adapun bunga yang belum dibayarkan terhitung sejak Februari 2017 hingga kini sebesar Rp 4,18 miliar.

"Tidak usah muluk-muluk deh, bunga kami saja tidak pernah dibayar," jelas Farih. Atas hal tersebut, pihaknya bersikukuh melanjutkan gugatan hingga putusan. "Ya, kami berharap majelis hakim dapat menerima gugatan kami," tambahnya.

Adapun jika, gugatan tersebut diterima, maka konsekuensinya Dwi Aneka akan jatuh pailit. Menurut Farih, ketika jatuh pailit, maka pembayaran kepada para kreditur khususnya Bank Mandiri dapat terlaksana lewat penjualan aset. Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan kreditur pemegang jaminan DAJK dengan tagihan mencapai Rp 428,27 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×