Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit demi hukum.
Pasalnya, permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Petsero) Tbk diterima oleh majelis hakim.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonanan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon (DAJK) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Marulak Purba, Rabu (22/11).
Adapun Bank Mandiri mengajukan pembatalan lantaran, DAJK tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam berkas yang diterima KONTAN, setidaknya terdapat beberapa hal yang tak dipenuhi DAJK pasca homologasi. Di antaranya pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.
Sekadar tahu saja, dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, DAJK menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun. Termasuk di dalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.
Tak hanya itu, dalam perjanjian perusahaan juga menjamin pelaksanaan janji dari salah satu pemegang saham Witjaksono untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 50 miliar. Serta wajib menyerahkan beberapa aset jaminan aset tanah di Subang dan Bengkayang.
Tapi sayangnya, hingga permohonan pembatalan in diajukan 31 Agustus 2017 keseluruhan kewajiban itu tidak dipenuhi oleh DAJK. Adapun bunga yang belum dibayarkan terhitung sejak Februari 2017 hingga kini sebesar Rp 4,18 miliar.
"Berdasarkan uraian tersebut telah terbukti secara jelas dan tegas termohon (DAJK) tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian perdamaian," tulis kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi dalam berkas.
Dengan demikian, menurutnya, DAJK terbukti telah cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 291 UU Kepailitan maka, kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian.
Junaidi mengatakan, bahkan sebelum mengajukan pembatalan di pengadilan, pihaknya telah terlebih dahulu mengajukan somasi empat kali berturut-turut pada Mei, Maret, dan April 2017. Namun sayangnya, DAJK masih tidak menunjukkan itikad baiknya.
Terlebih diketahui, selain Bank Mandiri, DAJK juga diketahui memiliki kewajiban lain yang tertunggak atas biaya penasihat keuangan saat PKPU dahulu kepada PT AJ Capital Advisory.
Junaidi pun meyakini permohonan pembatalan ini telah memenuhi ketetuan UU Kepailitan dan PKPU sehingga, patut untuk dikabulkan oleh majelis hakim. Adapun dallam permohonannya, Bank Mandiri mengajukan Titik Kirnawati Soebagjo dan Rio Todotua Simanjuntak sebagai tim kurator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News