kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dahlan Iskan lakukan tiga pelanggaran lalu lintas


Selasa, 08 Januari 2013 / 12:09 WIB
Dahlan Iskan lakukan tiga pelanggaran lalu lintas
Promo KFC terbaru 16 September 2021, nikmati?The Original Mega Kombo atau The Best Thursday.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polisi menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengemudikan mobil listrik Tucuxi. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan setidaknya ada tiga pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan.

Ketiga pelanggaran itu adalah soal plat nomor kendaraan yang tidak resmi. Seperti diketahui, Dahlan mengemudikan "Ferarri" Tucuxi bernomor kendaraan DI 19. Ternyata, nomor kendaraan itu tidak pernah dikeluarkan polisi. Kode DI juga tidak ada.

Kedua, saat mengemudikan mobil listrik itu terjadi kecelakaan. Dahlan yang mengemudikan mobil tersebut menabrak tebing di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Sabtu (5/1). Kecelakaan terjadi akibat rem mobil tersebut blong.

Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di Mapolres Magetan.

Ketiga, Dahlan juga tidak mempunyai surat saat mengemudikan Tucuxi di jalan raya.

Sutarman menjelaskan proses pemeriksaan kasus ini sedang berjalan di Polres Magetan. Dirinya menegaskan kasus ini tidak perlu ditangani di tingkat Polda Jatim. "Saya kira berjalan, pelanggaran lalu lintas itu sederhana prosesnya, di tangani Polres saja cukup," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Dimana, Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta. Pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×