kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.252   57,00   0,35%
  • IDX 6.861   -4,22   -0,06%
  • KOMPAS100 996   -2,25   -0,23%
  • LQ45 762   -1,44   -0,19%
  • ISSI 225   -0,46   -0,20%
  • IDX30 392   -0,86   -0,22%
  • IDXHIDIV20 454   -1,51   -0,33%
  • IDX80 112   -0,31   -0,28%
  • IDXV30 113   -0,54   -0,47%
  • IDXQ30 127   -0,29   -0,23%

Dahlan hadiri pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi


Selasa, 16 Juni 2015 / 11:22 WIB
Dahlan hadiri pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6). Kali ini, Dahlan datang dalam pemeriksaan, ditemani pengacaranya Yusril Ihza Mahendra. 

Namun, Dahlan enggan berkomentar banyak. "Alhamdulillah sehat," katanya singkat.

Yusril menjelaskan, kliennya bakal menjelaskan seluruh permasalahan dalam pemeriksaan kali ini. "Kami yakin tidak ada norma dan kerugian negara yang ditimbulkan," tambah Yusril.

Dahlan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi 21 gardu induk di Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Yusril mengatakan, ketika pengadaan gardu tersebut, Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PLN. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan terkait kasus pembangunan 21 gardu listrik yang merugikan diduga negara Rp 1,06 triliun. Sebelumnya, Dahlan sempat mengirimkan surat permohonan perubahan jadwal pemanggilan karena dia belum menunjuk kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×