CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Daftar WP Badan kini bisa lewat e-registration


Selasa, 31 Oktober 2017 / 15:00 WIB
Daftar WP Badan kini bisa lewat e-registration


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan program pendaftaran Wajib Pajak (WP) Badan secara elektronik melalui notaris. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi berharap, notaris juga bisa ikut membantu Ditjen Pajak untuk melakukan ekstensifikasi.

Program ini diharapkan dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business). Selain itu, bagi Ditjen Pajak, program ini bisa meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran WP.

“Sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan WP,” kata Direktur P2 Humas, Hestu Yoga Saksama.

Nantinya notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.

Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.

Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ferliandi Yusuf mengatakan, dengan demikian WP tidak perlu datang ke KPP untuk daftarkan akta badan. "Setelah membuat akta otentik lalu akses aplikasi e-registration notaris, input data, dan upload dokumen, WP tidak perlu mencetak  berkas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×