Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mundurnya Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna tak berkaitan dengan pembatalan bukti permulaan (bukper) atau tekanan internal antar aparat pajak.
“Sama sekali tidak ada. Saya tahu. Saya cek minta Wakil Menteri (Wamen), Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Direktur, tidak ada sama sekali,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Selasa (31/10).
Dia melanjutkan, Dadang mundur karena tugasnya di Ditjen Pajak sudah selesai, sehingga kembali ke instansi asal yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Itu beliau berasal dari instansi BPKP. Tugasnya di sini kami anggap sudah mencukupi, dan kami sudah bicara dengan BPKP untuk mengembalikan Pak Dadang,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 778 Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2017, penugasan Dadang di Ditjen Pajak sudah selesai dan dikembalikan ke instansi asal yaitu ke BPKP.
“Penugasan pejabat dari satu instansi ke instansi lain adalah hal yang biasa dan dapat kembali ke instansi semula,” katanya
Adapun Hestu mengatakan bahwa tidak ada pemeriksaan bukti permulaan yang dibatalkan. “Semua dijalankan sesuai dengan ketentuan, yaitu dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan, atau bisa dilanjutkan dengan pengungkapan ketidakbenaran oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News