CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Klarifikasi Ditjen Pajak atas mundurnya Dadang S


Senin, 30 Oktober 2017 / 16:20 WIB
Klarifikasi Ditjen Pajak atas mundurnya Dadang S


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen)  Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu)  menegaskan: mundurnya Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna  tak kaitannya dengan pembatalan bukti permulaan (Bukper) atau tekanan internal antar aparat pajak.

Kepada redaksi kontan.co.id, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, tak ada pembatalan bukti permulaan. “Bukti permulaan tetap akan dilanjutkan. Seperti penjelasan Pak Dirjen Pajak akhir pekan lalu,”  tandas Hestu  (30/10). Alhasil, kata dia, tak benar bila dibalik mundurnya Dadang Suwarna terpacu adanya pembatalan bukti permulaan atas100 perusahaan.  

Menurutnya, bukti permulaan dilanjutkan dengan dua cara.  Pertama, bukti  permulaan yang  ditingkatkan menjadi penyidikan. Ini dilakukan jika ada indikasi pidana perusahaan atau wajib pajak yang terbukti sebagai penerbit atau pengguna  faktur fiktif ataupun pembayaran pajak secara tak benar. Mau tak mau, pengusaha yang terjaring dalam bukti permulaan harus menunggu hasil penyidikan. “Jika terbukti, konsekuensinya berat, harus bayar denda,” ujar Hestu.

Kedua, pebisnis bisa melakukan pengungkapan atau pembetulan sendiri atas bukti permulaan. Sesuai pasal 8 ayat 3 Undang-Undang  Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak melakukan pembetulan sendiri dalam SPT. “Dengan begitu, mereka tinggal membayar sesuai ketentuan,” jelas Hestu lagi.

Sepanjang tahun, Ditjen Pajak terus melakukan upaya penegakan hukum  atau law enforcement, termasuk menggunakan bukti  permulaan  ke wajib pajak nakal,  “Jumlahnya saya tak hapal persis, tapi lebih dari 100,” ujarnya. 

Bukan target penerimaan yang dikejar oleh aparat pajak, tapi lebih ke efeknya terhadap kepatuhan hukum para wajib pajak. Dengan data-data yang dimiliki,  aparat pajak berupaya terus menyisir  tingkat kepatuhan para wajib pajak.   “Jadi sepanjang tahun terus kita lakukan, bukan hanya belakangan ini, ” ujarnya.   

Pengunduran diri Dadang, menurut Hestu, adalah penyegaran organisasi biasa di kalangan internal Dirjen Pajak.  “Banyak contohnya, misal Pak Robby Tambulon yang balik ke Pajak atau Pak Aris Supriatna ke PPATK,” ujar Hestu. Jika kemudian  Dadang Suwarna kembali ke Badan  Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kata Hestu, ini adalah hal biasa yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×