kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Ada 3 Berkas


Rabu, 30 Oktober 2024 / 03:15 WIB
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Ada 3 Berkas
ILUSTRASI. Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki pengumuman jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman jadwal, lokasi, dan waktu ujian SKD CPNS 2024 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 9-15 Oktober 2024.

Adapun pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024. Peserta wajib memperhatikan tata tertib dan berkas yang harus dibawa.

Berkas yang Harus Dibawa saat SKD CPNS 2024

1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

2. Kartu ujian CPNS 2024

3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Waktu SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Ada 2 Cara yang Bisa Dilakukan

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut tata tertib dan berkas yang dibawa saat Tes SKD CPNS 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

5. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

7. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa

Baca Juga: Cek Batas Akhir Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×