Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) belum final. Saat ini, pemerintah masih terus mengkaji bidang usaha yang akan dikeluarkan dari DNI.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, hingga saat ini ada 41 bidang usaha yang akan dikeluarkan dari DNI.
"Ini perkembangan terakhir. Namun, posisi terakhirnya yang ada di lampiran perpres. Karena posisi yang sudah dibahas oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan menteri terkait nanti akan dilaporkan di ratas dan menteri terkait. Jadi pasti akan ada pembahasan lagi," tutur Susiwijono, Rabu (5/12).
Meski begitu, Susiwijono pun berharap draf Perpres yang ada saat ini merupakan keputusan final. "Tinggal tunggu arahan saat ada rapat terbatas (ratas) di kabinet," tambahnya.
Sayangnya, Susiwijono tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bidang usaha apa saja yang dikeluarkan dari DNI. Namun, dia memastikan proses perizinan untuk investasi akan semakin jelas dan berhubungan dengan sistem online single submission (OSS).
Daftar bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI ini sudah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelumnya terdapat 54 bidang usaha yang akan dikeluarkan dari DNI, lalu diubah lagi menjadi 49 bidang usaha.
Sementara itu, Susiwijono pun menyebut tidak dibutuhkan waktu yang lama hingga perpres tentang DNI ini diluncurkan. Namun, dia tak menyebut secara pasti kapan target penyelesaian perpres ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News