ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani memastikan bansos di era Jokowi tetap berlanjut di era Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil: Rp. 2.400.000
- Anak usia dini: Rp 2.400.000
- SD: Rp 900.000
- SMP: Rp 1.500.000
- SMA: Rp 2.000.000
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000
- Lanjut usia: Rp 2.400.000.
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima PHK secara online melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Kartu sembako
Kartu sembako adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dulunya, bantuan ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Besaran bansos yang diperoleh dari pemilik kartu sembako senilai Rp 200.000.
Dikutip dari DJP Kemenkeu, berikut cara mendapatkan kartu sembako:
- Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
3. PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.
Dilansir dari Kompas.com (18/1/2024), berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk measing-masing jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
Sumber : Kompas.com
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie