Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, 5 bantuan sosial (bansos) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berlanjut di masa kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkannya saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Menurutnya, APBN di masa transisi berfokus kepada program-program meningkatkan kualita sumber daya manusia (SDM). Program tersebut dimulai dari pendidikan, kesehatan, serta ketahanan pangan dan energi.
"Ada prioritas baru yang mendapatkan penekanan dan ada keberlanjutan yang tetap dijaga semuanya ada di dalam amplop atau total pagu anggaran 2025," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR, Selasa (27/08), dikutip dari laman Kemenkeu.
Dalam RAPBN 2025, pemerintah mengalokasikan perlindungan sosial sebanyak Rp 504,7 triliun untuk pengadaan keberlanjutan bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
"Program yang sudah berlaku dan akan diteruskan seperti PKH, kartu sembako, PIP, KIP kuliah, juga perlinsos dengan melakukan sinergi dan integrasi dengan kartu kesejahteraan," ujarnya.
Baca Juga: Efek Daya Beli Lunglai
Berikut 5 macam bansos yang tetap bakal diberikan di masa kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka:
1. PKH
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sejak 2016, penerima manfaat dan anggaran PKH terus bertambah.
Dilansir dari laman Kementerian Sosial, berikut besaran bantuan PKH:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler : Rp 550.000 per keluarga per tahun
- PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil: Rp. 2.400.000
- Anak usia dini: Rp 2.400.000
- SD: Rp 900.000
- SMP: Rp 1.500.000
- SMA: Rp 2.000.000
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000
- Lanjut usia: Rp 2.400.000.
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima PHK secara online melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Kartu sembako
Kartu sembako adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dulunya, bantuan ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Besaran bansos yang diperoleh dari pemilik kartu sembako senilai Rp 200.000.
Dikutip dari DJP Kemenkeu, berikut cara mendapatkan kartu sembako:
- Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
3. PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.
Dilansir dari Kompas.com (18/1/2024), berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk measing-masing jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
4. KIP kuliah
KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Penerima KIP Kuliah akan mendapat uang saku setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester.
Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah. Hal itu dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.
Dikutip dari Kompas.com (4/5/2024), berikut rincian bantuan uang saku adalah sebagai berikut:
- Klaster 1 sebesar Rp 800.000
- Klaster 2 Rp 950.000
- Klaster 3 Rp 1.100.000
- Klaster 4 Rp 1.250.000
- Klaster 5 Rp 1.400.000.
5. Perlinsos
Perlindungan sosial (perlinsos) adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kebijakan perlinsos merupakan upaya untuk membantu kelompok terdampak menghadapi penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan.
Dengan begitu, masyarakat yang terdampak ekonominya diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terhindar dari risiko akibat kesenjangan yang lebih dalam.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru nantinya akan semakin memperkuat perlinsos yang saat ini menjadi bantuan sepanjang hayat.
"Penguatan perlinsos untuk sepanjang hayat dalam rangka membangun demografi Indonesia menuju aging society," tandas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Bansos Dipastikan Masih Berlanjut di Era Prabowo-Gibran, Apa Saja?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag