kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.442   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.855   53,56   0,69%
  • KOMPAS100 1.098   8,77   0,80%
  • LQ45 793   0,18   0,02%
  • ISSI 269   2,83   1,06%
  • IDX30 412   0,43   0,10%
  • IDXHIDIV20 478   0,26   0,06%
  • IDX80 121   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   1,02   0,77%
  • IDXQ30 133   0,28   0,21%

Daftar 4 Komestik yang Dilarang Ditelan oleh BPOM, Izin Dicabut


Senin, 19 Mei 2025 / 06:20 WIB
Daftar 4 Komestik yang Dilarang Ditelan oleh BPOM, Izin Dicabut
ILUSTRASI. BPOM menemukan empat produk kosmetik yang diklaim dapat dipakai dengan cara ditelan pada Jumat (16/5/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengapa produk kosmetik dilarang ditelan? 

Taruna menjelaskan, kosmetik yang digunakan dengan cara ditelan bisa berisiko terhadap masalah kesehatan. 

"Keliru, jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya," ujar Taruna. 

Jika digunakan dengan cara dikonsumsi atau diminum, seharusnya empat produk kosmetik itu didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik. 

Selain itu, Taruna meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mengeklaim suatu produk yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. 

Tonton: BPOM Pastikan Vaksin TBC dari Bill Gates Aman Diujicoba

Pelaku usaha juga diharapkan selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. 

"Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan," kata Taruna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik yang Dipromosikan Bisa Ditelan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×