Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat sejumlah skema yang biasa diterapkan dalam penetapan pengupahan di Indonesia. Biasanya, pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha. Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.
Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, buruh ancam gelar demo besar-besaran
Lalu, daerah mana yang memberikan upah tertinggi?
Berikut wilayah 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020 beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya (UMK 2020):
1. Kabupaten Karawang
Tahun 2020: Rp 4.594.000
Tahun 2019: Rp 4.230.000
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menghapus upah minimum sektoral kabupaten dan kota
2. Kota Bekasi
Tahun 2020: Rp 4.589.000
Tahun 2019: Rp 4.220.000
3. Kabupaten Bekasi
Tahun 2020: Rp 4.498.000
Tahun 2019: Rp 4.140.000
4. Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2020: Rp 4.276.000
Tahun 2019: Rp 3.900.000
Baca Juga: Bukan wacana! Begini cara atur gaji UMP agar tetap bisa berinvestasi
5. Kota Cilegon
Tahun 2020: Rp 4.246.000
Tahun 2019: Rp 3.910.000
6. Kota Depok
Tahun 2020: Rp 4.202.000
Tahun 2019: Rp 3.872.000
Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu
7. Kota Surabaya
Tahun 2020: Rp 4.200.000
Tahun 2019: Rp 3.871.000
8. Kota Tangerang
Tahun 2020: Rp 4.199.000
Tahun 2019: Rp 3.869.000
9. Kota Gresik
Tahun 2020: Rp 4.197.000
Tahun 2019: Rp 3.867.000
10. Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2020: Rp 4.193.000
Tahun 2019: Rp 3.864.000
Baca Juga: Kontroversi Omnibus Law: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha
Perbedaan UMK, UMR, dan UMP
Dalam skema pengupahan, selain UMK, orang juga mengenal Upah Minimum Regional (UMR). Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan. Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
Baca Juga: Gara-gara Upah, Omnibus Law Ditolak Pekerja
Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK. Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
Baca Juga: Pemprov DKI : Belum ada perusahaan yang meminta penangguhan UMP
UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur. Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut. Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Baca Juga: Penasaran jenis profesi yang akan digaji per jam? Simak penjelasannya
Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News