Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
Baca Juga: Pemprov DKI : Belum ada perusahaan yang meminta penangguhan UMP
UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur. Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut. Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Baca Juga: Penasaran jenis profesi yang akan digaji per jam? Simak penjelasannya
Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News