Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
9. Kota Gresik
Tahun 2020: Rp 4.197.000
Tahun 2019: Rp 3.867.000
10. Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2020: Rp 4.193.000
Tahun 2019: Rp 3.864.000
Baca Juga: Kontroversi Omnibus Law: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha
Perbedaan UMK, UMR, dan UMP
Dalam skema pengupahan, selain UMK, orang juga mengenal Upah Minimum Regional (UMR). Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan. Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
Baca Juga: Gara-gara Upah, Omnibus Law Ditolak Pekerja
Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK. Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.