kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Daerah mengajukan alih fungsi hutan


Rabu, 11 Juli 2012 / 06:43 WIB
Daerah mengajukan alih fungsi hutan
ILUSTRASI. Sejumlah siswa-siswi mengikuti proses pembelajaran tatap muka tahap kedua di SDN Cideng 10, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).


Reporter: Dadan M. Ramdan, Merlinda Riska, | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Luas hutan di Indonesia bakal semakin berkurang. Sejumlah gubernur mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan yang ada di daerahnya dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).

Pada revisi RTRWP yang masuk ke Kementerian Kehutanan (Kemhut), ada usulan perubahan peruntukan hutan seluas 19,9 juta hektare (ha). Lalu, ada pula usulan perubahan fungsi hutan dengan luas 11,5 juta ha, dan penunjukan hutan baru 2,1 juta ha. Catatan saja, saat ini luas hutan di negara kita tinggal 133,8 juta ha termasuk kawasan konservasi perairan.

Kemhut belum memutuskan, apakan akan menyetujui revisi RTRWP yang bakal memangkas luas hutan tersebut atau tidak. "Kami masih mengkaji keinginan daerah mengubah kawasan hutan lebih dari 20 juta hektare," kata Muhammad Said, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemhut, Selasa (10/7).

Menurut Said, kementeriannya bakal sangat berhati-hati dalam menilai dan mengevaluasi usulan daerah itu. Untuk itu, Kemhut membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk melakukannya.

Yang jelas, Said menyatakan, kelak Kemhut hanya akan mengeluarkan izin perubahan peruntukan hutan berdasarkan kebutuhan jangka panjang. Sebab, banyak daerah yang mengusulkan perubahan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Makanya, "Kami berharap daerah jangan cepat-cepat melakukan alih fungsi hutan, tapi mereka lihat dulu kebutuhannya dalam lima tahun ke depan," imbuhnya.

Sikap hati-hati Kemhut dalam memutuskan usulan revisi RTRWP itu juga untuk memastikan terlebih dahulu, apakah di kawasan hutan tersebut sudah ada izin lain seperti tambang atau hak pengusahaan hutan (HPH).

Said menjelaskan, penerbitan izin yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik izin lama bisa berujung pada tuntutan hukum. "Kemhut juga bisa kena sanksi," tegasnya. Ia menambahkan, Kalimantan Tengah merupakan daerah yang paling luas mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan.

Awria Ibrahim, Direktur Bidang Usaha Kehutanan Kemhut, bilang, pemerintah pusat telah membuat rencana strategis untuk kawasan kehutanan, antara lain perbandingan hutan rakyat dan sektor usaha adalah 1:8. "Rencana ini hingga 2030," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×