Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai dipediksi bisa melebihi target sepanjang tahun 2019. Salah satu pendorongnya adalah pembayaran atas cukai Etil Alkohol (EA) serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan sampai dengan akhir tahun ini pihaknya memprediksi realisasi penerimaan cukai bisa mencapai Rp 171 triliun.
Baca Juga: Ingat, mulai tahun depan barang impor online di atas US$ 3 bisa kena bea masuk impor
Angka ini 3,32% di atas target penerimaan cukai 2019 sebesar Rp 165,5 triliun. Sementara realisasi cukai Januari-November 2019 senilai RP 139,46 triliun.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktoran Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, untuk mencapai proyeksi kelebihan target itu, pihaknya tidak hanya mengandalkan penerimaan dari cukai EA dan MMEA, selain dari kontributor utama cukai hasil tembakau (CHT).
Otoritas memprediksi kinerja penerimaan cukai EA dan MMEA mencapai Rp 7 triliun khusus di Desember 2019. Proyeksi tersebut berlandaskan tren pertumbuhan yang berlangsung pada bulan lalu.
Baca Juga: Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak
Faktor kebijakan pelunasan pita cukai dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) menjadi faktor pendorong penerimaan cukai di tahun ini.
Adapun penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir November 2019 telah mencapai Rp 6,20 triliun atau tumbuh 15,49% dibandingkan periode yang sama tahun 2018.
Tumbuhnya produksi MMEA dalam negeri sebagai akibat semakin kondusifnya daerah pasar utama, menjadi faktor positif penerimaan cukai MMEA. Sedangkan capaian cukai EA per 30 November 2019 telah mencapai Rp 0,11 triliun atau 70% dari targetnya.
Baca Juga: Monolog di Hari Ibu, Sri Mulyani hampir menitikkan air mata
Deni menjelaskan dari sisi teknis pelunasan pita cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 pemesanan pita cukai bulan Desember tahun 2019 dapat dilunasi pada awal bulan tahun 2020. Namun demikian, pemesanan hingga bulan November 2019 masih harus dilunasi di tahun berjalan atau tahun 2019.
“Menurut data kami, bahwa data pemesanan pita cukai sampai dengan November 2019 yang harus dilunasi pada Desember tahun ini adalah sekitar Rp 31 trilun,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News