Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir November 2019 telah mencapai Rp 6,20 triliun atau tumbuh 15,49% dibandingkan periode yang sama tahun 2018.
Tumbuhnya produksi MMEA dalam negeri sebagai akibat semakin kondusifnya daerah pasar utama, menjadi faktor positif penerimaan cukai MMEA. Sedangkan capaian cukai EA per 30 November 2019 telah mencapai Rp 0,11 triliun atau 70% dari targetnya.
Baca Juga: Monolog di Hari Ibu, Sri Mulyani hampir menitikkan air mata
Deni menjelaskan dari sisi teknis pelunasan pita cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 pemesanan pita cukai bulan Desember tahun 2019 dapat dilunasi pada awal bulan tahun 2020. Namun demikian, pemesanan hingga bulan November 2019 masih harus dilunasi di tahun berjalan atau tahun 2019.
“Menurut data kami, bahwa data pemesanan pita cukai sampai dengan November 2019 yang harus dilunasi pada Desember tahun ini adalah sekitar Rp 31 trilun,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News