kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Cukai alkohol dan minuman bisa sumbang Rp 7 triliun hingga akhir 2019


Senin, 23 Desember 2019 / 19:10 WIB
ILUSTRASI. PT Pernod Ricard Indonesia, distributor resmi untuk pasar Indonesia dari merek minuman dengan kualitas Seagram’s meluncurkan produk terbarunya, yaitu Imperial Black Whisky. Diproduksi langsung di Indonesia, Imperial Black Whisky memiliki kadar alkohol 40%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir November 2019 telah mencapai Rp 6,20 triliun atau tumbuh 15,49% dibandingkan periode yang sama tahun 2018. 

Tumbuhnya produksi MMEA dalam negeri sebagai akibat semakin kondusifnya daerah pasar utama, menjadi faktor positif penerimaan cukai MMEA. Sedangkan capaian cukai EA per 30 November 2019 telah mencapai Rp 0,11 triliun atau 70% dari targetnya.  

Baca Juga: Monolog di Hari Ibu, Sri Mulyani hampir menitikkan air mata

Deni menjelaskan dari sisi teknis pelunasan pita cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 pemesanan pita cukai bulan Desember tahun 2019 dapat dilunasi pada awal bulan tahun 2020. Namun demikian, pemesanan hingga bulan November 2019 masih harus dilunasi di tahun berjalan atau tahun 2019. 

“Menurut data kami, bahwa data pemesanan pita cukai sampai dengan November 2019 yang harus dilunasi pada Desember tahun ini adalah sekitar Rp 31 trilun,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (23/12). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×