Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Wimboh mengatakan dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 yang berkepanjangan, OJK telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan BI serta melakukan sinergi baik dengan perbankan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk memastikan kelancaran langkah dan stimulus lanjutan yang diperlukan.
“OJK akan terus mencermati perkembangan kondisi sektor keuangan dan siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan,” ucap Wimboh.
Di sisi lain, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan Rupiah sebanyak tiga kali sebesar 75 bps. Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 27 Juli 2020, LPS kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan simpanan rupiah di BPR serta mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 5,25%, simpanan rupiah di BPR 7,75%. Sementara TBP untuk valuta asing di Bank Umum tetap sebesar 1,50%.
Adapun, LPS telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diterbitkan Pemerintah sebagai bagian dari langkah antisipasi atas ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Selain peraturan pelaksanaan tersebut, LPS bersama BI dan OJK telah menyusun Nota Kesepahaman sebagai tindak lanjut dari implementasi PP Nomor 33 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News