kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Covid-19 masih membayangi stabilitas sistem keuangan, KSSK tingkatkan kewaspadaan


Rabu, 05 Agustus 2020 / 20:51 WIB
Covid-19 masih membayangi stabilitas sistem keuangan, KSSK tingkatkan kewaspadaan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95% yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai double digit 11,90% yoy. Sementara itu, industri asuransi menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 20 triliun, dengan pertumbuhan premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 10% serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,3%.

Baca Juga: Pangkas Bunga Acuan untuk Kali Keempat, Ini Upaya BI Mendorong Pemulihan Ekonomi

Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal baru mencapai Rp 54,13 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline per 28 Juli 2020 terdapat 68 baru. 

Wimboh bilang, ini ditujukan sebagai stimulus bagi masyarakat miskin dan rentan sekaligus mencegah dari risiko kemunduran sosial-ekonomi yang lebih lebih dalam. “Sementara itu, stimulus bagi dunia usaha melalui program PEN ditujukan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan pelaku usaha di masa pandemi Covid-19, serta menyediakan jump start untuk mengakselerasi pemulihan dunia usaha,” kata dia. 

Ke depan, OJK akan mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian. 

Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit/pembiayaan bagi perbankan dan/atau pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. 

Selain itu, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan antara lain penundaan penerapan Basel III terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan. 

“Reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan terutama di sektor pasar modal dan IKNB untuk memitigasi potensi risiko dan mengantisipasi berbagai tantangan ke depan,” ujar Wimboh. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×