Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada 1 Januari 2025.
Adapun saat ini DJP telah memulai tahap praimplementasi, di mana Wajib Pajak dapat mengakses sistem tersebut mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024 dengan fitur terbatas.
Namun, Wajib Pajak tidak bisa langsung terhubung dengan sistem pajak terbaru tersebut. Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan Wajib Pajak terlebih dahulu.
Nah, Wajib Pajak yang terdaftar di DJP Online sebelum 1 Januari 2025 diwajibkan untuk melakukan perubahan kata sandi terlebih dahulu sebelum dapat mengakses Coretax DJP.
Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Coretax, Tapi Fitur Masih Terbatas
Proses perubahan kata sandi ini akan dilakukan melalui pengiriman tautan ke email dan SMS yang terdaftar, guna memastikan keamanan akses ke sistem perpajakan yang baru.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP.
Adapun arahan untuk mengubah kata sandi juga tertuang dalam dokumen Panduan Singkat Coretax yang dirilis DJP.
Baca Juga: Sistem Coretax Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Akses
"Bagi Wajib pajak terdaftar yang sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, secara otomatis Coretax akan mengarahkan ke halaman permohonan ubah kata sandi," tulis DJP, dikutip Kamis (26/12).
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase).
Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
Selanjutnya: Natal yang Penuh Sakral, Mari Cari Tahu 6 Makna Warna Natal yang Khas
Menarik Dibaca: Natal yang Penuh Sakral, Mari Cari Tahu 6 Makna Warna Natal yang Khas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News