Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan pengumuman yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PEN-9/PJ.09/2025.
"Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT PPh, kami sampaikan hal berikut," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (21/1).
Baca Juga: Coretax System Masih Tersendat, Ribuan Pengusaha Diskusi dengan Bos Pajak
Ada beberapa poin yang disampaikan DJP Kemenkeu dalam pengumuman tersebut.
Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.
Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.
Baca Juga: Coretax Pajak Belum Dipakai, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Melalui e-Filling
Ketiga, Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni WP OP paling lama tiga bukan setelah akhir tahun pajak dan WP Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Keempat, dalam hal Wajib Pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat atau relawan pajak.
Selanjutnya: Berikut Prakiraan Cuaca di Kepulauan Bangka Belitung pada 22-23 Januari 2025
Menarik Dibaca: 20 Link Twibbon Isra Miraj 2025 1446 H Untuk Foto Profil Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News