kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.253   71,64   1,00%
  • KOMPAS100 1.071   13,26   1,25%
  • LQ45 845   10,34   1,24%
  • ISSI 216   3,04   1,43%
  • IDX30 435   4,66   1,08%
  • IDXHIDIV20 520   7,45   1,45%
  • IDX80 122   1,54   1,27%
  • IDXV30 124   0,85   0,69%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Coretax Baru Dimulai untuk SPT 2025, Pelaporan Spt Tahun Ini Masih Pakai DJP Online


Rabu, 22 Januari 2025 / 08:10 WIB
Coretax Baru Dimulai untuk SPT 2025, Pelaporan Spt Tahun Ini Masih Pakai DJP Online
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara. Senin (25/3/2024). Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan mengenai tata cara Pelaporan SPT Tahunan 2024. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan pengumuman yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PEN-9/PJ.09/2025.

"Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT PPh, kami sampaikan hal berikut," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (21/1).

Baca Juga: Coretax System Masih Tersendat, Ribuan Pengusaha Diskusi dengan Bos Pajak

Ada beberapa poin yang disampaikan DJP Kemenkeu dalam pengumuman tersebut.

Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.

Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.

Baca Juga: Coretax Pajak Belum Dipakai, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Melalui e-Filling

Ketiga, Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni WP OP paling lama tiga bukan setelah akhir tahun pajak dan WP Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Keempat, dalam hal Wajib Pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat atau relawan pajak.

Selanjutnya: Berikut Prakiraan Cuaca di Kepulauan Bangka Belitung pada 22-23 Januari 2025

Menarik Dibaca: 20 Link Twibbon Isra Miraj 2025 1446 H Untuk Foto Profil Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×