Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu debiturnya, PT Bintang Milenium Indonesia (Margahayu Grup) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan dilakukan karena Bintang Milenium mempunyai utang kepada Bank CIMB Niaga yang jatuh tempo dan bisa ditagih.
Kuasa hukum Bank CIMB Niaga Swandi Halim seperti dikutip dari berkas gugatan menyatakan, total utang jatuh tempo Bintang Milenium ke CIMB Niaga mencapai Rp 362,216 miliar. Utang tersebut berasal dari dua fasilitas kredit.
Pertama, fasilitas pinjaman transaksi khusus I dengan jumlah pokok pinjaman, bunga dan denda yang per 1 Februari 2018 mencapai Rp 269,425 miliar. Kedua, fasilitas pinjaman transaksi khusus II dengan jumlah pokok, bunga dan denda pinjaman per 1 Februari 2018 mencapai Rp 92,791 miliar.
Utang tersebut dibuat dengan akta kredit tertanggal 6 Maret 2014 dan harus dibayar secara angsuran setiap bulan sampai 6 Maret 2019. Tapi sampai pendaftaran PKPU, Bintang Milenium tidak membayar utang ke CIMB Niaga sesuai waktu yang ditentukan.
Kata Swandi, sebenarnya CIMB Niaga pada 22 Februari 2017 sudah menegur secara tertulis Bintang Milenium untuk segera membayar utang. CIMB Niaga juga sudah memperingatkan Bintang Milenium secara lisan. "Namun demikian, termohon tetap tidak membayar utangnya kepada pemohon PKPU," katanya.
Sementara, Arif Nugroho, kuasa hukum Bintang Milenium Indonesia mengatakan, masih memerlukan waktu untuk mempelajari permohonan tersebut. "Masih terlalu awal untuk berkomentar, baru panggilan pertama, kami lihat dan pelajari dulu," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News