Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank OCBC NISP mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jaya Smart Technology, perusahaan pembuatan kartu plastik yang 2005 lalu pernah bergabung dengan grup vendor berlisensi Mastercard. Permohonan PKPU telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal Januari lalu.
Hakim memberikan penundaan kewajiban pembayaran utang selama 45 hari. Awal pekan ini, hakim pengawas dan pengurus PKPU yang telah ditunjuk oleh pengadilan mulai menggelar rapat kreditur untuk mulai menyelesaikan kewajiban PT Jaya Smart Technology.
Hasbi Setyawan, kuasa hukum Bank OCBC NISP mengatakan, permohonan PKPU diajukan karena perusahaan tersebut telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang kepada kliennya.
Total utang yang belum terselesaikan dari kliennya tersebut mencapai Rp 84 miliar. Utang tersebut jatuh tempo akhir tahun lalu. "Setelah itu kami ajukan PKPU, dan dikabulkan," katanya Senin (12/2).
Ronald Napitupulu, pengurus PKPU Jaya Smart Technology sementara itu mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihaknya awal pekan ini mulai menggelar rapat kreditur PKPU.
Pihaknya juga sudah menyurati 81 kreditur Jaya Smart, antara lain; Bank Mandiri, BCA, Bank Danamon, dan Molucca Holdings. Kepada para kreditur tersebut, pengurus telah meminta untuk segera mengajukan tagihan utang kepada Jaya Smart.
Batas waktu pengajuan tagihan; 20 Februari mendatang. "Setelah tagihan masuk kami akan segera verifikasi, rencananya verifikasi dilakukan 27 Februari mendatang," katanya.
Ronald mengatakan, setelah verifikasi selesai, pengurus menjadwalkan untuk segera menggelar rapat pembahasan damai. "Rencananya rapat pembahasan damai akan dilakukan 6 Maret dan voting 12 Maret mendatang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News