Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pidato kenegaraan pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengelola kekayaan negara demi kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, Presiden Prabowo resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau singkatnya BPI Danantara.
“Semua kekayaan bangsa Indonesia harus sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat kita. BPI Danantara dibentuk sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan katalisator investasi nasional yang fokus pada pengelolaan investasi strategis negara," tandasnya dalam pidato perdananya tersebut.
Kini, Muliaman Darmansyah Hadad yang mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didaulat sebagai Kepala BPI Danantara. Kelak, BPI Danantara digadang-gadang sebagai cikal bakal superholding BUMN, layaknya Temasek di Singapura dan Khazanah milik Malaysia.
Baca Juga: Poles Kinerja BUMN dengan Super Holding
Muliaman menyampaikan, mengacu kepada pasal 33 UUD 1945, salah satu tugas penting BPI Danantara adalah membangun fondasi investasi negara yang kuat dengan melakukan konsolidasi kekayaan negara dipisahkan. Alhasil, mobilisasi dana dapat lebih optimal dengan tata kelola, transparansi, dan pengelolaan risiko yang prima.
"Kami akan bekerja keras untuk melakukan transformasi, membangun ekosistem investasi yang kondusif, berkoordinasi dan bersinergi serta memberikan nilai tambah bagi semua pihak, baik dalam negeri maupun global,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip KONTAN.
Menurut Muliaman, akan ada revisi Undang-Undang BUMN yang harus dilakukan, dalam rangka pembentukan Danantara. "Iya betul. Ada nanti persiapan UU untuk Danantara," katanya.
Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu mengungkapkan, Danantara nantinya akan menjadi super hoding BUMN yang mengkonsolidasikan aset-aset berbagai BUMN untuk dijadikan sebagai kendaraan investasi pemerintah untuk mendongkrak atau leverage aset itu.
"Nanti akan diumumkan sendiri oleh Pak Presiden berapa dana yang kita kumpul dari saham kita, di capital kita, di Pertamina, di PLN, di BUMN-BUMN, dana pensiun dan sebagainya. Itu kan kalau sendiri-sendiri kan enggak bisa apa-apa," kata Anggito dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).
Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group, Lembaga Management FEB UI menilai, dalam konteks kelembagaan Danantara, maka regulasi yang mengatur bahwa Kepala BPI Danantara bertanggung jawab kepada Presiden sudah cukup tepat.
"Ini tentu sebagai suatu bentuk tatakelola yang memungkinkan otonomi besar yang dimiliki badan ini dalam pengelolaan BUMN tidak akan banyak diintervensi oleh banyak pihak lain," tuturnya kepada KONTAN, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Prabowo Bakal Ubah BUMN Jadi Super Holding, Bagaimana Dampaknya ?
Toto menyebut, pengalaman selama ini banyak kasus mismanajemen atau korupsi BUMN karena intervensi pihak luar. Saat ini paling tidak ada beberapa institusi yang keberadaannya mengatur dan atau mengelola BUMN. Selain Kementerian BUMN, maka ada Badan Pengelola Danantara dan Indonesia Investment Authority (INA).
Meskipun INA saat ini masih belum aktif sepenuhnya, namun lembaga ini sudah pernah diberikan wacana untuk mengelola BUMN bluechips seperti BBRI dan BMRI dalam rangka menarik minat calon investor global.
Dalam jangka pendek ini tentu Kemeterian BUMN adalah pengelola BUMN sesuai amanat UU BUMN 19/2003. Upaya untuk mulai memisahkan fungsi regulatory di Kementerian BUMN kepada Danantara sebagai executing agency harus disesuaikan dengan amandemen terhadap UU No. 19/2003.
"Upaya amandemen ini sudah cukup lama dibahas di DPR namun belum ada kesepakatan sampai dengan akhir masa jabatan Presiden Jokowi," sebut Toto.
Toto melihat karakter BUMN Indonesia dan juga fungsi yang diembannya sesuai UU 19/2003 tentang BUMN,yakni bukan saja fungsi komersial semata namun juga fungsi public service obligation (PSO).
Dengan melihat karakter itu, maka model BUMN Khazanah di Malaysia terlihat lebih fit dengan situasi pengelolaan BUMN Indonesia.
"Khazanah memiliki model pengelolaan BUMN dengan pendekatan portfolio seperti Temasek, namun masih mengakomodasi pengelolaan BUMN yang memiliki tugas PSO yang strategis seperti Tenaga Nasional Bhd (listrik) atau Telecom Malaysia," paparnya.
Menurut Toto, bisa dikatakan Khazanah tidak sepenuhnya mengelola perusahaan negara pada posisi hands on ownership seperti Temasek. Namun, masih kombinasikan dengan aspek direction pada BUMN dengan tugas PSO besar (hands on management).
Karenanya target return untuk BUMN di bawah Khazanah yang memiliki bisnis fully commercial berbeda dengan kelompok BUMN yang memiliki juga tugas PSO.
Baca Juga: Grup MIND ID Jalankan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Wilayah Operasional
Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menilai, ide mendirikan super holding dengan cikal bakal Danatara bisa saja menjadi opsi asalkan tujuannya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
"Lahirnya BUMN adalah amanat konstitusi UUD 1945. BUMN memiliki tugas sebagai public service obligation (PSO), jadi tidak hanya bisnis," terangnya kepada KONTAN, Rabu (30/10/2024).
Adapun dari aspek kebijakan publik, Trubus pembentukan superholding BUMN harus melalui berbagai tahapan, termasuk sinkronisasi dan harmonisasi payung hukumnya agar memiliki landasan yang kuat. Bisa saja dengan menyusun omnibus law BUMN, dengan harmonisasi sejumlah undang-undang terkait untuk memperkuat posisi BUMN.
"Tapi masalah utama BUMN kita selama ini adalah banyaknya intervensi dari kepentingan politik. Kalau BUMN kita ingin kuat dan maju, maka harus diisi profesional semua," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News