kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Choel mengaku tidak tahu soal gratifikasi Anas


Rabu, 16 Oktober 2013 / 15:45 WIB
Choel mengaku tidak tahu soal gratifikasi Anas
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan mural bertema melawan Covid-19 di kawasan Blok M Jakarta, Kamis (23/11). Lonjakan kasus Covid-19 berbarengan dengan temuan kasus subvarian Omicron yang lebih menular. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng itu diperiksa penyidik KPK sekitar 4,5 jam.

Usai diperiksa KPK, kepada wartawan Choel mengaku dicecar pertanyaan seputar Kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan di Bandung pada tahun 2010 silam.

"Tadi ditanyakan mengenai kongres sebenarnya. Intinya mengenai itu. Karena kebetulan saya juga terlibat pada waktu acara kongres. Jadi saya juga menjelaskan apa yang saya tahu," ujar Choel kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta (16/10).

Lebih lanjut Choel menjelaskan, dalam pemeriksaannya kali ini, ia hanya ditanya soal pelaksanaan kongres. "Mungkin tidak aliran dananya ya. Tetapi soal bagaimana kejadian di kongres, latar belakangnya, acaranya, dan sebagainya," tambahnya.

Ketika ditanyai wartawan mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Anas Urbaningrum pada saat Kongres Demokrat, Choel mengaku tidak ditanyai hal tersebut oleh pihak penyidik. Lagi-lagi Choel menegaskan, dirinya tidak mengetahui perihal penerimaan gratifikasi oleh Anas.

Seperti diketahui, sekitar bulan April lalu, KPK menetapkan mantan Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Dia disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Anas.

Sebagai Anggota dewan, dirinya diduga menerima gratifikasi terkait pemilihannya sebegai Ketua Umum Partai Demokrta pada Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010. Selain itu, Anas juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×