Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kuasa hukum M. Bahalwan, Chandra Hamzah menyatakan pekerjaan Life Time Extention (LTE) di Belawan merupakan kerjasama antara Mapna Co yang merupakan BUMN negara Iran bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"PT Mapna Indonesia hanya mengerjakan urusan administratif saja," ujar Chardra dalam keterangan pers Selasa malam (28/1).
Proyek ini merupakan pekerjaan pertama Mapna Co di Indonesia. Lantaran tidak memiliki agen di Indonesia, Mapna Co kemudian mendirikan PT Mapna Indonesia.
"Yang menandatangani kontrak dengan PLN bukan Mapna Indonesia, tetapi Mapna Iran. Yang menang tender pun Mapna Iran," tegas Chandra.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M. Bahalwan. Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 itu ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Penahanan ini dilakukan seiring penetapan M. Bahalwan sebagai tersangka. Dimana surat perintah penyidikan (sprindik) No: 11/F.2/Fd.1/01/2014 juga terbit 27 Januari.
Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan proyek ini sebesar Rp 90 miliar.
Setidaknya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News