Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine di sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara, Rabu (29/5). Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam. Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor F.2/Fd.1/5/2013 tertanggal 29 Mei 2013.
Adapun kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah Manager Bidang Perencanaan PT PLN Edward Silitonga, Manager Bidang Produksi PT PLN Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pemeriksaan Mutu Barang Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Robert Manyuzar, dan mantan General Manager PT PLN, Albert Pangaribuan.
Untung menjelaskan diduga ada penggelembungan harga dalam proses pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) untuk 12 pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2007-2009. Penggelembungan diduga merugikan negara Rp 23,9 miliar.
"Proses pengadaan flame turbine di Sektor Pembangkit Belawan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi," imbuh Untung. Para tersangka bungkam seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Mereka langsung memasuki mobil dan menuju rutan. (Dian Maharani/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News