kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Chairun Nisa didakwa terima suap Rp 3 miliar


Rabu, 08 Januari 2014 / 13:02 WIB
Chairun Nisa didakwa terima suap Rp 3 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Selasa (16/8/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 294.050 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, dan Rp 766 juta atau setara dengan Rp 3 miliar.

Selain itu, Chairun Nisa juga didakwa menerima uang Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun yang diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani Akil.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diajukan ke MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunung Mas.

"Padahal diketahui atau Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Olivia Sembiring saat membacakan dakwaan Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/1).

Jaksa Olivia menguraikan, pada 19 September 2013 Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, yang kemudian meminta bantuan kepada Chairun Nisa untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak MK.

Chairun Nisa yang disebut-sebut sebagai orang dekat Akil ini akhirnya menghubungi Akil yang berisi permintaan bantuan soal perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Olivia.

Bertemu di rumah dinas Akil

Kemudian, Chairun Nisa menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairunnisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.

"Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi,' Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Jaksa Olivia.

Kemudian, Hambit pun sempat menemui Akil di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra, Jakarta, untuk meminta bantuan terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Namun, Akil menyampaikan agar dalam pengurusan permohonan keberatan tersebut, Hambit berhubungan melalui Chairun Nisa.

Akil pun selanjutnya menetapkan Panel Hakim Konstitusi dengan susunan Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Akil pun menghubungi Chairun Nisa kembali dan memintanya menyampaikan kepada Hambit agar meyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar.

Hambit kemudian menghubungi dan meminta pengusaha Cornelis Nalau untuk menyiapkan uang tersebut yang akan diberikan kepada Akil. Cornelis pun menyanggupinya.

Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa menemui Hambit di Bandara Cilik Riwut, Palangkaraya dan memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairun Nisa. Dia pun mengontak dan membuat janji dengan Akil bahwa akan datang ke rumah Akil untuk menyerahkan uang dari Hambit.

Pada malam harinya, Chairun Nisa pun menemui dan mengambil uang dari Cornelis Nalau di Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Jakarta.

Selanjutnya, Chairun Nisa bersama dengan Cornelis mendatangi rumah dinas Akil membawa uang suap dengan total Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Tak lama kemudian petugas KPK datang dan menagkap ketiganya.

Atas perbuatan tersebut, Chairun Nisa Dia didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, Chairun Nisa mengaku paham. Tetapi, penasehat hukumnya menyatakan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin pekan depan (13/1), dengan agenda mendengarkan eksepsi Chairun Nisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×