kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Panitera MK datangi KPK untuk diperiksa


Selasa, 07 Januari 2014 / 09:44 WIB
Panitera MK datangi KPK untuk diperiksa
ILUSTRASI. Ibu Hamil Mengonsumsi Obat Pemutih, Kenali Bahayanya untuk Janin


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk sambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/1).

Kasianur akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar.

Kasianur telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 08.55 WIB dengan mengenakan batik kuning kecokelatan. Tak banyak komentar yang diucapkan Kasianur terkait pemeriksaannya kali ini. Dia memilih berjalan untuk memasuki lobi utama KPK.

"Sebagai saksi," kata Kasianur kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1). Kasus ini bermula dari tangkap tangan Ketua (kini mantan) MK Akil Mochtar oleh KPK pada awal Oktober 2012 lalu. Akil diduga menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau melalui anggota DPR asal fraksi Golkar Chairun Nisa. KPK turut menyita uang sebesar Rp 3 miliar dalam tangkap tangan tersebut. Kini keempatnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil diduga menerima suap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar. Belakangan, KPK juga menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus ini. Atut disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan melakukan suap kepada Akil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×