kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Ada 26 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2027, Ini Daftar Lengkapnya


Selasa, 15 September 2026 / 19:00 WIB
Diperbarui Selasa, 15 September 2026 / 19:01 WIB
 Ada 26 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2027, Ini Daftar Lengkapnya
ILUSTRASI. Ilustrasi kander (NULL/Kwun Kau Tam)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis SKB tersebut, dikutip Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Sekolah Diliburkan Akibat Asap Karhutla, MBG di Kaltim Tak Ikut Libur

SKB yang ditandatangani tiga menteri ini dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional ada sebanyak 18 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama ada 8 hari.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW;
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah;
  6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
  7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
  9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
  10. Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah;
  11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
  12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
  13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
  15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
  16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
  17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Mendagri Siapkan Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Bakal Diperketat?

Berikut daftar lengkap hari cuti bersama 2027 yaitu:

  1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah;
  3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
  4. Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H;
  5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
  6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Baca Juga: Satgas Pangan Pastikan Segera Proses 25 Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Ketentuan

Dalam SKB yang sama, unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan yang dimaksudkannya seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB itu.

Selanjutnya, SKB itu juga mengatur agar pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/15/14232211/ini-daftar-lengkap-hari-libur-nasional-2027-beserta-jadwal-cuti-bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×