kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024, Pesan Kemensos: Gunakan dengan Bijak


Jumat, 13 Desember 2024 / 04:24 WIB
Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024, Pesan Kemensos: Gunakan dengan Bijak
ILUSTRASI. Pencairan bantuan sosial pada Desember 2024 sudah mulai dilaksanakan melalui dua jalur, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bantuan BPNT/Sembako

Untuk program BPNT/Sembako, pencairan Desember mencakup:

- Periode Juli-Desember bagi penerima melalui PT Pos
- Periode November-Desember bagi penerima melalui Himbara

Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan per KPM

Faisal menekankan bahwa bantuan ini tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak produktif seperti rokok.

KPM dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat untuk penyaluran melalui Himbara, sementara untuk penyaluran melalui PT Pos, KPM akan menerima undangan pengambilan bantuan.

Tonton: Pemerintah Kucurkan Rp 34,41 Triliun Bansos Sembako untuk 18,71 Juta Jiwa

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Segera Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024, Kemensos Minta Penerima Gunakan dengan Bijak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×