kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.531.000   -17.000   -1,10%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.345   -49,10   -0,66%
  • KOMPAS100 1.107   -12,67   -1,13%
  • LQ45 865   -9,90   -1,13%
  • ISSI 225   -1,79   -0,79%
  • IDX30 443   -5,02   -1,12%
  • IDXHIDIV20 532   -6,08   -1,13%
  • IDX80 126   -1,31   -1,03%
  • IDXV30 131   -0,53   -0,41%
  • IDXQ30 147   -1,55   -1,05%

Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024, Pesan Kemensos: Gunakan dengan Bijak


Jumat, 13 Desember 2024 / 04:24 WIB
Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024, Pesan Kemensos: Gunakan dengan Bijak
ILUSTRASI. Pencairan bantuan sosial pada Desember 2024 sudah mulai dilaksanakan melalui dua jalur, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako secara bijaksana.

Pencairan bantuan sosial pada Desember 2024 sudah mulai dilaksanakan melalui dua jalur, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Faisal, menjelaskan bahwa dana bantuan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara, bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember. Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Pencairan dan Metode Penyaluran Bansos

PT Pos Indonesia menyediakan tiga metode penyaluran bantuan:

1. Pengambilan langsung di kantor pos
2. Penyaluran melalui komunitas untuk wilayah terpencil atau daerah 3T
3. Penyaluran langsung ke rumah KPM, khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos November-Desember 2024 dengan NIK KTP

Besaran Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan menyalurkan bantuan untuk Tahap III (Juli-September) dan Tahap IV (Oktober-Desember) dengan rincian:

Komponen Kesehatan:

- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Komponen Pendidikan:

  • SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
  • SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
  • SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap

- Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap

Baca Juga: PPN Akan Naik Jadi 12%, Belanja Masyarakat untuk Barang Mewah Menurun

Bantuan BPNT/Sembako

Untuk program BPNT/Sembako, pencairan Desember mencakup:

- Periode Juli-Desember bagi penerima melalui PT Pos
- Periode November-Desember bagi penerima melalui Himbara

Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan per KPM

Faisal menekankan bahwa bantuan ini tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak produktif seperti rokok.

KPM dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat untuk penyaluran melalui Himbara, sementara untuk penyaluran melalui PT Pos, KPM akan menerima undangan pengambilan bantuan.

Tonton: Pemerintah Kucurkan Rp 34,41 Triliun Bansos Sembako untuk 18,71 Juta Jiwa

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Segera Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024, Kemensos Minta Penerima Gunakan dengan Bijak"

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Terbaru: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok dan Wilayah Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×