Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Desember 2024.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan PKH disalurkan dengan mentransfer uang bansos ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos. Namun, hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa menerima bansos PKH.
Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH dan berapa besaran yang akan diterima?
Syarat penerima PKH
Baca Juga: Barang yang Bisa Dibeli dengan KJP Plus 2024 dan Larangan Siswa Penerima KJP Plus
Penerima PKH harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos. Dikutip dari KompasTV, Senin (2/12/2024), syarat penerima bansos 2024 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Golongan penerima PKH
Tidak semua KPM mendapat bantuan PKH dari Kemensos. Mereka yang berhak menerima bansos PKH adalah KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti:
- Ibu hamil atau nifas Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA)
- Lansia Penyandang disabilitas berat.
Besaran bansos PKH
Besaran nominal bansos PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya. Berikut rincian besaran bansos PKH:
- Ibu hamil atau nifas: Rp 750 per tahap
- Anak usia dini: Rp 750 per tahap
- Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap
- Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap
- Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap
- Lansia: Rp 600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap.
Tahapan pencairan bansos PKH
Penyaluran bansos PKH bulan Desember ini merupakan bagian dari tahap 4 yang telah berlangsung sejak Oktober 2024 dan sekaligus merupakan penyaluran terakhir untuk tahun ini.
Adapun penyaluran PKH telah dimulai sejak Januari. Berikut tahap penyaluran PKH 2024:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Untuk tanggal pasti kapan PKH Desember 2024 cair, penerima manfaat dapat mengeceknya secara berkala melalui akun resmi Kemensos.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Cair Bulan Desember Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bansos PKH Desember 2024", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/03/160000965/catat-ini-syarat-penerima-dan-besaran-bansos-pkh-desember-2024.
Selanjutnya: Momen Nataru, Kemenhub Gelar Mudik Gratis untuk Lebih Dari 38 Ribu Penumpang
Menarik Dibaca: Hujan Petir Siang-Malam di Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (5/12) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News