kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.322   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.184   18,10   0,25%
  • KOMPAS100 1.048   3,84   0,37%
  • LQ45 804   2,64   0,33%
  • ISSI 233   1,64   0,71%
  • IDX30 416   0,23   0,06%
  • IDXHIDIV20 487   1,01   0,21%
  • IDX80 118   0,69   0,59%
  • IDXV30 121   1,24   1,04%
  • IDXQ30 134   0,18   0,13%

Cegah penyebaran virus corona, sebanyak 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia


Minggu, 23 Februari 2020 / 18:03 WIB
Cegah penyebaran virus corona, sebanyak 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah menolak 118 warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.. REUTERS/Aly Song


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah menolak 118 warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, jumlah ini terhitung mulai sejak tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.

Baca Juga: Virus corona berpotensi gerus pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020

"Jumlah penolakan WNA yang terbanyak, terdapat di tempat pemeriksaan imigrasi Ngurah Rai Bali, yaitu sebanyak 89 orang," ujar Arvin dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).

Arvin menambahkan, WNA yang ditolak untuk masuk ke wilayah Indonesia tidak hanya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), tetapi juga dari berbagai negara lain seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat (AS), dan beberapa negara Eropa serta Afrika.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×