Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah menolak 118 warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, jumlah ini terhitung mulai sejak tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.
Baca Juga: Virus corona berpotensi gerus pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020
"Jumlah penolakan WNA yang terbanyak, terdapat di tempat pemeriksaan imigrasi Ngurah Rai Bali, yaitu sebanyak 89 orang," ujar Arvin dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).
Arvin menambahkan, WNA yang ditolak untuk masuk ke wilayah Indonesia tidak hanya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), tetapi juga dari berbagai negara lain seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat (AS), dan beberapa negara Eropa serta Afrika.