Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Secara detail, alasan penolakan ratusan WNA ini adalah karena seluruh WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di daratan China dalam jangka waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Baca Juga: TERPOPULER: Tularkan corona tanpa gejala | Andai Gojek beli Blue Bird setahun lalu
Hal ini pun kemudian menjadi dasar bagi para pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menolak masuk WNA. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.
"Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia," kata Arvin.
Izin tinggal keadaan terpaksa ini, diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia, tetapi izin tinggalnya telah habis. Syarat lainnya adalah WN tersebut juga tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus Korona, serta tidak adanya alat angkut yang membawa WN terkait untuk kembali ke negaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News