Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Salah satunya dengan melakukan karantina terhadap seluruh pelaku perjalanan internasional tanpa terkecuali.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan, dalam upaya antisipasi berkembangnya varian omicron makan tak boleh ada dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
“Tidak boleh ada lagi dispensasi. [Apalagi] ada indikasi-indikasi [terpapar], masuk itu ke karantina,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dikutip dari keterangan resmi dalam website Sekretariat Kabinet, Kamis (6/1).
Terlebih, saat ini sudah ada indikasi transmisi lokal. Untuk itu, Ma'ruf menambahkan, langkah antisipasi meningkatnya penyebaran harus terus dilakukan, khususnya di daerah.
“Karena sudah mulai ada transmisi lokal, maka kita (khususnya) daerah-daerah sudah harus mulai mengantisipasi terjadinya penularan itu,” tegasnya.
Baca Juga: Varian Omicron Menyebar Cepat bak Kilat, Muncul Gejala Baru yang Aneh Ini
Pemerintah pusat saat ini terus mengantisipasi meluasnya penyebaran Omicron dengan tetap menggencarkan pelaksanaan protokol kesehatan dan program vaksinasi.
“Kita sudah akan memulai untuk pertengahan Januari 2022 memberikan suntikan booster, untuk (vaksinasi) tahap ketiga,” imbuhnya.
Selain itu, terang Wapres, peningkatan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi bagian dari upaya mencegah lonjakan kasus Omicron. Hal ini agar seluruh masyarakat tetap aman, khususnya anak-anak yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.
“Saya kira di dalam negeri kita seperti itu, melalui upaya-upaya dan juga PeduliLindungi, sehingga mereka yang masuk di sekolah itu memang sudah steril,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto tanggal 4 Januari ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disebutkan dalam SE, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto.
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
Baca Juga: SE Menkes: Seluruh Kasus Omicron Harus Diisolasi di Rumah Sakit, Biaya dari APBN
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dispensasi kewajiban dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak, diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID 19, Kemenko Marves, serta Kemenkes.
Kemudian, WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam, berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria di antaranya, Pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Kedua, Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
Ketiga, Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA. Keempat, Delegasi negara-negara anggota G20; dan Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
Kemudian pemberian dispensasi pelaksanaan karantina mandiri dan dispensasi pengecualian kewajiban karantina pada kriteria WNA sebagaimana dimaksud diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News