Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Kemudian, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19; riwayat perjalan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir; riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Selain itu, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Baca Juga: Jokowi minta Pemda tetapkan statusnya masing-masing terkait wabah virus corona
Hal itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. (Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Diperbolehkan Bekerja di Rumah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News