kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Cegah penyebaran corona, ASN boleh kerja dari rumah selama dua pekan ke depan


Senin, 16 Maret 2020 / 14:24 WIB
Cegah penyebaran corona, ASN boleh kerja dari rumah selama dua pekan ke depan
ILUSTRASI. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah guna mengantisipasi dampak penyebaran virus corona. 

Para ASN ini akan bekerja jarak jauh selama dua pekan ke depan. 

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/3). 

Baca Juga: Gara-gara corona, waktu lapor SPT diperpanjang hingga 30 April 2020!

Kebijakan bekerja di rumah ini diambil setelah jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat cukup tajam. 
Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi salah satu menteri yang dinyatakan positif penyakit ini. 

Tjahjo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian/lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor. 

Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; domisili pegawai; dan kondisi kesehatan pegawai. 

Kemudian, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19; riwayat perjalan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir; riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. 

"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia. 

Selain itu, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. 

Baca Juga: Jokowi minta Pemda tetapkan statusnya masing-masing terkait wabah virus corona

Hal itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Diperbolehkan Bekerja di Rumah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×